Pajak Aset Kripto Dapat Lebih Terjangkau, Asalkan…
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemungutan pajak terhadap kripto masih menjadi topik perbincangan yang intens di antara pemangku kebijakan dan asosiasi. Penetapan pajak yang lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan minat pelaku pasar dalam sektor kripto.
Pada Kamis (22/5/2025) dalam acara Bitcoin Bites Back untuk memperingati Bitcoin Pizza Day, Oscar Darmawan, Co-founder Indodax, menyatakan bahwa pembahasan tentang pajak sering dilakukan melalui diskusi kelompok terarah dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama kripto dianggap sebagai komoditas, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.
Saat ini, karena kripto telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan (bukan lagi komoditas), seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, seperti halnya produk keuangan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, peraturan lainnya mengenai kripto diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur perpajakan aset kripto.
Khususnya, Pasal 359 ayat 2 (a) menyatakan bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto melalui sarana elektronik dikenakan 0,1% dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila penyelenggara perdagangan telah memperoleh persetujuan dari otoritas berwenang sesuai undang-undang perdagangan berjangka komoditi.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassarbaini, juga mengungkapkan pandangan serupa.
“Saat ini kripto menjadi produk keuangan seperti saham, bukan lagi komoditas, sehingga seharusnya tidak lagi dikenakan PPN,” ucap Hamdi.
Oleh karena itu, PMK No. 81 kini dalam proses revisi dengan harapan agar PPN sebesar 0,11% dapat dihapus dan tidak ditambahkan ke PPh.
Jika perubahan ini terjadi, industri kripto bisa berkembang lebih pesat dan menarik lebih banyak pelaku pasar.
Pajak Kripto di Indonesia vs Dunia
Secara umum, Oscar menyimpulkan bahwa aturan pajak di Indonesia sudah cukup baik.
“Aturan pajak di Indonesia sudah baik, setidaknya bukan yang terburuk di dunia,” kata Oscar.
Andy Lynn dari Crypstocks juga menyampaikan bahwa aturan pajak di Indonesia sudah lebih baik dibandingkan banyak negara lain, di mana pajaknya jauh lebih tinggi.
Untuk perbandingan, di Amerika Serikat (AS), kripto dianggap sebagai properti yang dikenakan PPh.
Pajak atas keuntungan jangka pendek atau penghasilan dari kripto berkisar antara 10% hingga 37%.
Pajak atas keuntungan jangka panjang dari kripto berkisar antara 15% hingga 20%, atau 28% untuk NFT yang dianggap sebagai koleksi.
Sementara di Kanada, aset kripto dianggap sebagai komoditas dan dikenakan PPh, tergantung apakah seseorang adalah investor individu atau mendapatkan penghasilan dari bisnis.
Pajak penghasilan federal atas transaksi kripto dapat mencapai 33%, ditambah pajak penghasilan di tingkat provinsi.
Australia juga mengenakan PPH terhadap aset kripto.
Tarif pajak atas keuntungan jangka pendek dan pendapatan dari kripto dapat mencapai 45%, sedangkan keuntungan jangka panjang dari kripto mendapat diskon 50% dari Capital Gains Tax Discount.
Di Jepang, tarif pajak progresif mulai dari 15% hingga 55%, menjadikannya salah satu negara dengan pajak tertinggi untuk keuntungan mata uang kripto. Demikian pula, Denmark mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto dengan tarif antara 37% dan 52%, tergantung pada tingkat pendapatan individu.
Jerman, meskipun sering dianggap ramah terhadap kripto, menerapkan tarif pajak sebesar 45% jika aset dijual dalam waktu satu tahun. Namun, kripto yang disimpan lebih dari satu tahun sepenuhnya bebas pajak.
Meskipun banyak negara mengenakan pajak yang lebih tinggi dari Indonesia untuk aset kripto, sejumlah negara lain justru membebaskan aset kripto dari pajak. Berikut beberapa di antaranya:
- Brunei
- Siprus
- El Salvador (mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah)
- Hongkong
- Malaysia
- Panama
- Arab Saudi
- Swiss
- Uni Emirat Arab
PANGKEP NEWS RESEARCH
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di PANGKEP NEWS.