Tarif Pajak UMKM Tetap 0,5% Hingga Akhir Tahun
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan teknis untuk memperpanjang penerapan insentif tarif pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini.
Insentif tersebut sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PP 55/2022. Berdasarkan peraturan ini, tarif PPh Final UMKM 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018, seharusnya berakhir pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa selama aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sepanjang tahun ini.
“Sementara PP tersebut sedang dipersiapkan, UMKM hingga 2025 masih bisa menggunakan tarif 0,5%,” ujar Febrio saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Febrio menekankan bahwa kelonggaran ini diberikan agar aktivitas usaha UMKM bisa terus berlanjut tanpa hambatan.
“Ini agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM,” jelas Febrio.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan telah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perpanjangan insentif PPh final 0,5% untuk UMKM.
“Pembicaraan teknis sudah ada kesepakatan, tinggal saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” ungkap Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut Maman, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk meringankan beban pelaku UMKM melalui kebijakan insentif fiskal di tengah tekanan ekonomi saat ini.
“Berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM akan diutamakan,” tambahnya, meskipun belum ada perincian sebab pertemuan resmi dengan Sri Mulyani belum dilakukan.
“Kebijakan yang dikeluarkan nantinya harus tidak membebani UMKM,” tutup Maman.