Jakarta –
Selama proses negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, publik dihebohkan dengan perhatian terhadap sistem pembayaran digital Indonesia, yang menjadi salah satu poin dalam dokumen hambatan perdagangan luar negeri yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Dokumen tersebut mengungkapkan kekhawatiran dari perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, mengenai kebijakan yang sedang dirumuskan seputar QRIS.
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan program Big Stories of The Week di PANGKEP NEWS (Kamis, 01/05/2025).