Posted On April 30, 2025

Hyundai Ajukan Permohonan Insentif untuk Pemakaian Sumber Daya RI

Gilang Sakti 0 comments
BERITA PANGKEP >> ekonomi >> Hyundai Ajukan Permohonan Insentif untuk Pemakaian Sumber Daya RI
pakai hasil tambang dari ri airlangga ungkap hyundai minta insentif

Hyundai Ajukan Permohonan Insentif untuk Pemakaian Sumber Daya RI

Jakarta, PANGKEP NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group, mengajukan permohonan insentif terkait penggunaan bahan tambang dari Indonesia untuk fasilitas produksi mereka di Tanah Air.

Menurut Airlangga, perwakilan Hyundai menyampaikan permohonan ini dalam pertemuan yang berlangsung di kantornya baru-baru ini. Hyundai diketahui menggunakan nikel, kobalt, dan mangan yang dihasilkan di Indonesia.

“Hyundai bertanya apakah ada insentif dari pemerintah untuk penggunaan nikel, kobalt, dan mangan? Selama ini mereka menggunakan nikel, kobalt, dan mangan,” ujar Airlangga saat ditanya mengenai hasil pertemuannya dengan perwakilan Hyundai di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2025).

Airlangga tidak memberikan jawaban langsung apakah pemerintah akan mengabulkan permintaan insentif tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan nikel, kobalt, dan mangan dari Indonesia sudah termasuk dalam perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang dianggap sebagai insentif tersendiri bagi Hyundai.

“Selama ini, silakan gunakan sebagai bagian dari konten lokal,” tambah Airlangga.

Pemerintah memang memberikan insentif fiskal untuk penggunaan konten atau produk buatan dalam negeri, yang termasuk dalam program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Menurut informasi dari Ditjen Pajak, Kemenkeu, guna mendukung program P3DN, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tax allowance. Tax allowance, atau keringanan pajak, merupakan insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan.

Pelaksanaannya didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2019, yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk investasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu tersebut adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan dan mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Related Post

Investree Resmi Dinyatakan Bubar

Investree Resmi Dinyatakan BubarPT Investree Radhika Jaya secara resmi dinyatakan bubar setelah Otoritas Jasa Keuangan…

VIDEO: Pameran GOLDEN: Momen-Momen Berharga Jungkook BTS di New York

Pameran GOLDEN: Momen-Momen Berharga Jungkook BTS di NYCPameran yang diberi nama GOLDEN: The Moments Jungkook…

Megawati ‘Megatron’ Fokus Karier di Asia, Tunda Eropa?

Megawati 'Megatron' Fokus Karier di Asia, Tunda Eropa?Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia - Megawati Hangestri Pertiwi…