Menggunakan Kapal Cepat, Bea Cukai Berhasil Menghentikan Penyelundupan Rokok Ilegal!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit kapal cepat di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, pada Jumat dini hari. Operasi ini dilakukan beberapa hari lalu.
Operasi Gabungan Lintas Unit
Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi ini, petugas menemukan dua unit kapal cepat yang tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dokumen kepabeanan. Selain itu, di lokasi kejadian ditemukan lima truk yang sedang memuat barang, serta tiga mobil pribadi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Barang bukti berupa rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai, diamankan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyebutkan bahwa proses pencacahan masih berlangsung.
Tersangka Ditangkap
Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F. Seluruhnya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Penanganan
Seluruh barang bukti telah disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diamankan dan diteliti. Dua kapal cepat yang digunakan juga diarahkan ke Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) di Dumai. Sementara itu, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Upaya Memerangi Rokok Ilegal
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang melarang pengangkutan barang impor tanpa dokumen sah. Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan.