Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat melanggar peraturan, terutama yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahlil menjelaskan bahwa ada berbagai alasan yang mendorong pemerintah untuk mencabut empat izin tersebut. Pertama, dari segi lingkungan, terjadi pelanggaran. Kedua, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, area-area tersebut harus dilindungi dan tetap memperhatikan biota laut serta konservasi.
“Ketiga, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga pandangan dari tokoh-tokoh masyarakat yang telah saya temui,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Meskipun ada perdebatan, izin-izin ini diberikan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Geopark,” tambah Bahlil.
Presiden Prabowo menunjukkan perhatian khusus dan serius untuk memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia yang berkelanjutan.
Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, mencakup area seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan yang lengkap.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, dengan wilayah 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Produksi dimulai sejak 2023, tetapi saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024, berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. PT ASP sudah memiliki dokumen AMDAL tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
4. PT Nurham
Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan izin hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini belum ada produksi yang dilakukan.