Pemerintah Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Berikut Aturannya
Jakarta – Berita menggembirakan bagi para pencari kerja. Pemerintah telah menetapkan aturan yang menghapus batasan usia dalam proses perekrutan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk menerapkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Surat edaran ini memuat empat poin utama, salah satunya berkaitan dengan persyaratan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat diterapkan jika ada kepentingan khusus dengan dua syarat, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara signifikan mempengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan.
Selain itu, persyaratan usia tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Poin berikutnya menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam rekrutmen berlaku juga untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
Di samping itu, ditekankan pula larangan diskriminasi berdasarkan alasan apapun dalam proses rekrutmen kerja. Disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Surat edaran tersebut menginstruksikan Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan terkait di seluruh wilayah.