BEI Menjelaskan Alasan IPO COIN Tetap Diberikan Lampu Hijau Meski Ada Catatan Hukum
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pernyataan terkait isu hukum yang menyangkut pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang berencana melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, masalah hukum yang melibatkan pemilik manfaat akhir dari anak perusahaan COIN, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (KKI), terjadi pada tahun 2015. Namun, BEI menilai bahwa pencatatan saham COIN sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini karena BEI mengikuti Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikelola oleh pihak yang pernah dihukum karena tindak pidana ekonomi atau keuangan.
“Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi atau keuangan seperti yang diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Nyoman dalam jawaban tertulis pada Kamis, (3/7/2025).
PT Kustodian Koin Indonesia (KKI) sudah memiliki izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023. Izin ini tetap berlaku meskipun ada peralihan pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.
Dalam dokumen penawaran umum COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, disebutkan bahwa Andrew Hidayat telah memberikan pernyataan resmi melalui surat bertanggal 13 November 2024, menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan dengan IUM dalam proses lelang barang sitaan negara yang sebelumnya dilaporkan media.
“Dalam proses evaluasi, Bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat, dengan selektif berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan analisa yang komprehensif, tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga substansi persyaratan, termasuk latar belakang dari pengendali dan pengurus Perseroan,” jelas Nyoman.
Berdasarkan prospektus IPO, Andrew Hidayat termasuk dalam daftar pemilik manfaat akhir. Selain Andrew, terdapat nama Jeth Soetoyo CEO PT Pintu Kemana Saja, Budi Mardiono (BM), dan Aaron Ang Nio.
Andrew Hidayat diketahui sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI), pengendali saham COIN. MPI adalah anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT MMS Group Indonesia (MMSGI). Andrew Hidayat tercatat memiliki 55% saham MMSGI.
Sebelumnya, Andrew Hidayat pernah terlibat dalam kasus suap yang melibatkan kader PDIP.