Bank Tanah Siap Mendukung Program Perumahan Rakyat dan Ketahanan Pangan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme perolehan tanah dilakukan oleh instansinya dan upaya untuk memastikan kepastian hukum dalam penggunaan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Parman menyebutkan bahwa Bank Tanah memperoleh lahan melalui penetapan pemerintah, mencakup tanah terlantar, hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara bebas, lahan reklamasi, tanah bekas tambang, hingga bekas kawasan hutan. Seluruh proses perolehan ini dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang ketat dan terverifikasi.
Untuk memastikan kepastian hukum, Bank Tanah menerapkan pendekatan kolaboratif melalui skema kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga setiap penggunaan lahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Tonton diskusi antara Dina Gurning dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Program Property Point PANGKEP NEWS, Rabu (02/07/2025).