Plafon KUR untuk Perumahan Bertambah, Erick Thohir: Likuiditas Bank Aman
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan bahwa kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan tidak akan memberikan tekanan pada likuiditas bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
Menurut Erick, distribusi skema KUR perumahan ini tidak hanya terbatas pada bank-bank milik pemerintah, tetapi juga bisa diterapkan oleh semua bank swasta.
“Tadi Bapak Menko menjelaskan, ini tidak hanya berlaku untuk Himbara, melainkan semua perbankan,” ungkap Erick dalam Konferensi Pers tentang Perkembangan KUR dan Perekonomian di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa program KUR perumahan ini tidak akan menambah beban fiskal atau alokasi kredit secara keseluruhan. Sebab, kebijakan ini masih dalam batas plafon nasional KUR yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.
“Kebijakan pemerintah terkait KUR berada di bawah payung sekitar Rp300 triliun lebih. Jadi, ini terhitung di dalam plafon tersebut, bukan menambah plafon di atas Rp300 [triliun],” jelas Erick.
Erick juga menekankan bahwa dari sisi pendanaan, program ini tidak akan menekan likuiditas perbankan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti, yang saat ini masih mengalami tekanan.
“Ini bagian dari kebijakan yang diminta oleh Bapak Presiden melalui Pak Menko, tentang bagaimana pemerintah hadir untuk merangsang ekonomi, terutama di sektor properti yang saat ini masih menghadapi tekanan,” tambah Erick.
Lebih jauh, Erick juga mengonfirmasi bahwa sumber dana program KUR perumahan ini berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danatara) dengan jumlah Rp130 triliun.
“Ya, operasionalnya di bawah Danantara, penugasannya di bawah saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan plafon KUR menjadi Rp5 miliar dan dapat dimanfaatkan oleh para UMKM seperti kontraktor usaha, dengan syarat memiliki modal Rp5 miliar atau penjualan Rp50 miliar. KUR ini juga dapat digunakan oleh debitur perorangan untuk merenovasi rumah atau memulai usaha di rumahnya.