Mengapa Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak?
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Kompol Nurma Dewi yang bertugas sebagai Kepala Seksi Humas di Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan alasan di balik penolakan permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh.
Nurma Dewi menyatakan bahwa keluarga Vadel telah mengajukan permohonan penangguhan sejak awal proses hukum.
Meski demikian, permohonan tersebut ditolak setelah dilakukan pertimbangan oleh penyidik.
“Permohonan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik,” jelas Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain penangguhan penahanan, permintaan keluarga Vadel untuk mendapatkan restorative justice juga ditolak.
Keputusan penolakan restorative justice juga berdasarkan pertimbangan penyidik.
“Permohonan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan yang dipertimbangkan oleh penyidik,” tambahnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Vadel Badjideh awalnya disampaikan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.