Pernyataan dari Pendiri Universitas Malahayati Mengenai Konflik Internal
BANDARLAMPUNG – H. Rusli Bintang, selaku pendiri Universitas Malahayati sekaligus Ketua Pembina Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), memberikan tanggapan terkait permasalahan internal yang sedang berlangsung di universitas yang telah berdiri lebih dari tiga dekade.
Rusli Bintang menegaskan bahwa kampus ini tidak dibangun untuk diwariskan kepada keturunannya, melainkan untuk kepentingan masyarakat dan kemanusiaan.
“Saya mendirikan yayasan ini bukan untuk diwariskan, tetapi untuk amal. Kampus ini adalah milik publik, bukan milik pribadi atau keluarga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/4).
Pernyataan Rusli Bintang muncul setelah beberapa pihak mencoba mengklaim kembali kepemimpinan Universitas Malahayati.
Tindakan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa adanya kuorum pengurus, dan tanpa persetujuan dari pembina yang menurut Undang-Undang Yayasan merupakan badan tertinggi.
Rusli Bintang menyatakan bahwa semua keputusan kelembagaan telah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah melalui proses resmi.
Dia merujuk pada Akta Notaris Nomor 243 Tanggal 17 Januari 2025 yang disusun di hadapan Notaris Ifvan Mursito, S.H., M.Kn., dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK AHU-AH.01.06-0050183 Tanggal 5 November 2024.
“Ini bukan sekadar akta, ini adalah produk hukum negara yang mengikat. Siapa pun yang mengabaikannya berarti mengabaikan sistem hukum kita,” lanjutnya.