Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mungkin Ditunda
Jakarta – Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan baru setingkat peraturan presiden yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres 59/2024 ini mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
Selain itu, Perpres 59/2024 juga mengatur penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025. Sistem layanan rawat inap standar ini akan menggantikan klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa pada 15 Juni 2025, draf Perpres baru mengenai Jaminan Kesehatan masih dibahas oleh panitia antar kementerian dan belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pelaksanaan KRIS masih menunggu finalisasi Perpres baru tersebut.
“Tunggu Perpresnya diundangkan ya yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS,” kata Kunta kepada PANGKEP NEWS, dikutip Senin (30/6/2025).
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa penundaan penerapan KRIS ini menunjukkan bahwa pelaksanaannya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kemungkinan akan tertunda lagi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengusulkan agar pemberlakuan KRIS diundur hingga Desember 2025.
Menurut Timboel, penerapan KRIS di ribuan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sulit dilakukan karena penyesuaian 12 kriteria KRIS memerlukan biaya besar dan menjadi beban anggaran rumah sakit. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah hanya perlu memperbaiki standar ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan daripada menghapus sistem kelas 1, 2, 3 melalui KRIS.
“Semangat KRIS baik dengan 12 kriteria, tetapi memaksakan KRIS satu ruang perawatan menjadi masalah bagi RS dan masyarakat. Seharusnya Menkes memastikan KRIS tetap 3 ruang perawatan,” ujar Timboel.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025. Alasannya, hanya 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari target pemerintah yang memenuhi 12 kriteria KRIS dari total 2.554 rumah sakit.
Sedangkan, 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit baru memenuhi lima sampai delapan kriteria, 46 rumah sakit hanya bisa memenuhi satu sampai empat kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS.
“Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data menunjukkan bahwa 90% baru akan selesai di akhir 2025,” ujar Budi.
Usulan Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Kita izin Ketua 31 Desember 2025 (transisi KRIS),” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat RDP dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (27/5/2025).
Dalam RDP yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, BPJS, asosiasi rumah sakit, dan DJSN bersama Komisi IX DPR RI, disepakati berbagai hal terkait implementasi KRIS.
Implementasi KRIS dilakukan bertahap dan harus memperhatikan kesiapan sarana-prasarana dan kesiapan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, Menkes menyatakan bahwa 2.554 rumah sakit telah mengisi kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari jumlah tersebut, 88 persen rumah sakit hampir siap menerapkan KRIS. Detailnya, 1.436 rumah sakit sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, sedangkan 786 rumah sakit sudah memenuhi 9 hingga 11 kriteria KRIS.
“Jadi seharusnya pada 2025, hampir 90% bisa selesai. Memang ada sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an rumah sakit sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” jelas Budi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian dan laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.
Awalnya, transisi pemberlakuan KRIS dijadwalkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Namun, karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi, serta perlunya sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar tidak bingung mengenai penerapan KRIS, keputusan diambil.
“Sosialisasi yang cukup panjang diperlukan karena saat ini kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur sudah cukup baik. Namun, dari 12 kriteria standar, mungkin perlu perbaikan agar layanan bisa lebih baik,” ungkap Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.
(arj/haa)