Kesempatan Usul Kenaikan Pangkat PNS Dibuka Lagi, Jangan Sampai Terlewat!
Jakarta – Periode pengajuan kenaikan pangkat untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku pada 1 Oktober 2025 kini telah dibuka. Pengusulan ini dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2025.
“Kenaikan pangkat #SobatBKN untuk periode Oktober 2025 sudah dapat diajukan bulan ini,” demikian menurut unggahan pada akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (8/8/2025).
Seperti yang diketahui, menurut siaran pers BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan periode kenaikan pangkat untuk PNS menjadi enam kali dalam setahun, dibandingkan sebelumnya yang hanya dua kali.
Perubahan ini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan adanya perubahan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober kini diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, penerapan enam kali periodisasi kenaikan pangkat ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat karena pengabdian.
Kenaikan Pangkat merupakan bagian dari manajemen ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi PNS kepada negara.
Periode kenaikan pangkat enam kali ini merujuk kepada jangka waktu usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat itu sendiri.
Dengan kata lain, PNS dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat dalam enam periode dalam satu tahun selama memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
“Dengan bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini, kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak,” seperti yang dinyatakan dalam siaran pers BKN.