Pertambangan Nikel di Raja Ampat dan Trilema Energi, Lingkungan, dan Kesejahteraan
Catatan: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, belakangan ini menjadi sorotan. Perbincangan semakin panas ketika menyinggung aspek politik dari para pengambil keputusan yang mengeluarkan izin penambangan tersebut.
Di luar segala kontroversi, nikel saat ini merupakan salah satu aset berharga dalam kegiatan penambangan mineral di Indonesia. Dengan cadangan nikel mencapai 42% dari total dunia, Indonesia memegang posisi teratas sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar, serta sebagai pemasok terbesar nikel dunia, menyumbang 50% dari total produksi global.
Dalam dunia kendaraan listrik, posisi Indonesia sebagai produsen nikel sangat penting. Catatan dari Nickel Institute, Statista, dan Kementerian ESDM menyebutkan bahwa nikel menyusun 80% dari baterai kendaraan listrik, dengan sisanya terdiri dari Cobalt, Mangan, atau Aluminium.
Kendaraan listrik berbaterai dianggap sebagai solusi utama untuk mengatasi perubahan iklim, mengingat sektor transportasi adalah penyumbang terbesar emisi karbon yang perlu dikendalikan.
Meski memiliki cadangan nikel terbesar, Indonesia tertinggal dari China, yang hanya memiliki 3,2% cadangan nikel dunia, dalam hal produksi dan teknologi kendaraan listrik. Saat permintaan global terhadap mobil listrik naik, negara yang menguasai teknologi dan produksi akan lebih diuntungkan daripada negara pemilik sumber daya.
Indonesia tidak sendirian dalam situasi ini. Australia, Brasil, dan Filipina, dengan cadangan nikel masing-masing 18%, 12%, dan 7%, juga menghadapi tantangan serupa karena tertinggal dalam penguasaan teknologi kendaraan listrik.
Untuk mendapatkan nilai tambah dari sumber daya alamnya, Indonesia harus menetapkan kebijakan hilirisasi yang jelas, terutama dalam teknologi dan produksi baterai, serta jika memungkinkan, teknologi dan produksi kendaraan listrik di mana 40% komponennya berupa baterai.
Selama lebih dari 15 tahun, dalam berbagai tulisan, diskusi, dan seminar, saya telah mengingatkan bahwa transisi energi menuju energi bersih tidak selalu berarti penurunan kegiatan penambangan migas dan mineral lainnya, atau pengurangan jejak perubahan lingkungan.
Energi bersih dari kendaraan listrik, misalnya, akan meningkatkan penambangan nikel, cobalt, mangan, dan aluminium untuk baterai, serta produk plastik, serat karbon, dan karet sintetis yang berasal dari migas atau batubara. Penambangan (industri ekstraktif) menjadi bagian dari ekosistem ini untuk mengurangi emisi karbon.
Bukan hanya untuk mobil listrik, pembangkit listrik berbasis energi terbarukan juga memerlukan bahan baku dari penambangan, seperti besi, baja, aluminium, tembaga, cobalt, nikel, dan produk turunan migas, serta batubara. Kegiatan penambangan akan tetap masif meskipun pembakaran yang menghasilkan karbon dikendalikan sekuat tenaga.
Persoalan jejak lingkungan yang dapat menyebabkan kerusakan ekologis dan dampak sosial dari penambangan mineral, yang sebenarnya diperlukan untuk mendukung energi bersih, menjadi dilema besar yang harus dihadapi.
Penambangan nikel di Raja Ampat misalnya, menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan terhadap sumber daya alam yang indah serta kekayaan biodiversitas lautnya yang tak ternilai. Kalangan konservasionis menentang keras penambangan di sana, meski di sisi lain mendukung kebijakan kendaraan listrik, terutama untuk transportasi massal.
Dilema di masyarakat lokal juga tak terhindarkan. Kebutuhan akan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sisi pendapatan daerah untuk pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kesempatan kerja dan usaha menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Pelarangan penambangan nikel di Raja Ampat oleh sebagian pihak dianggap dapat meningkatkan potensi industri pariwisata sekaligus menjaga kelestarian alam, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa penambangan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat lokal. Jadi mana yang benar? Bagaimana dengan Analisis Mengenai Dampak Sosial (AMDAS)?
Saya pernah menulis di media Disway pada 13 April 2024, berjudul “Format Ideal Tata Kelola Sumber Daya Alam,” bahwa di Indonesia, pemilik sah sumber daya alam adalah rakyat. Rakyat pula yang paling terdampak jika ada sesuatu yang terjadi pada lingkungan. Oleh karena itu, dalam setiap format tata kelola sumber daya alam, keterlibatan rakyat harus diutamakan.
Kemudian, di Harian Bisnis Indonesia pada 8 Juli 2024, saya menulis tentang “Urgensi Kementerian Energi dan Lingkungan Hidup,” menekankan bahwa sektor energi adalah kunci keberhasilan pengendalian karbon. Oleh karena itu, penggabungan Kementerian Energi dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi penting untuk menyeimbangkan kebijakan energi, sumber daya alam, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.
Informasi yang beredar menyebutkan ada “9 Naga” korporasi pertambangan nikel di dunia, yaitu: Tsingshan Holding, Ningbo Lygend, Nickel Asia, Vale Indonesia, Huayou Cobalt, Sumitomo, South 32, MMC Norilsk Nickel, dan Aneka Tambang, yang sebagian besar beroperasi di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Dari sisi ekonomi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 menyatakan bahwa sektor industri ekstraktif nikel Indonesia beserta turunannya pada tahun 2017 menyumbang 3,3 miliar dolar AS, dan dengan program hilirisasi, angkanya melonjak menjadi 33,9 miliar dolar AS pada tahun 2024.
Untuk meyakinkan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan SDA, terutama masyarakat lokal, angka tersebut perlu dibandingkan dengan potensi kerugian lingkungan (jika ada) dan peningkatan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan), kesempatan kerja/usaha, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (penurunan angka kemiskinan).
Bagaimana caranya? Menteri ESDM, Menteri LH, dan menteri terkait lainnya bersama gubernur dan bupati harus memberikan penjelasan kepada publik, sehingga semangat Pasal 33 dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dapat berjalan seiring.
Pasal 33 UUD 1945 mungkin sudah diingat oleh hampir semua pembaca, tetapi Pasal 28 H mungkin ada yang lupa. Berikut isinya: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Semoga bukan hanya angka-angka korupsi dalam pengelolaan SDA yang dibaca oleh rakyat Indonesia.
(miq/miq)