Pinjol Diwajibkan Melaporkan Data ke SLIK OJK Mulai 31 Juli 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjaman online (pinjol) harus menjadi pelapor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Data dari SLIK ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.
Dengan adanya langkah-langkah penguatan ini, diharapkan industri pinjol dapat beroperasi dengan lebih sehat, transparan, dan akuntabel serta memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pembiayaan produktif. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK akan melaksanakan tindakan penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang ada.
Menurut data OJK per Maret 2025, P2P lending telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 80,02 triliun. Dari jumlah tersebut, 2,77% atau Rp 2,2 triliun tergolong dalam kategori TWP90, yaitu pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
OJK mengimbau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol untuk memperketat penerapan manajemen risiko sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam fintech peer-to-peer (P2P) lending.
OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko ini dilakukan melalui pengetatan prinsip kapasitas pembayaran (repayment capacity) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan mitigasi risiko terhadap pemberi dana (Lender) dalam platform pinjol dan mengurangi jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau mengalami gagal bayar.