PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Periksa Rekening Anda! Sri Mulyani Salurkan Gaji ke-13 Sebesar Rp10,5 T
Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah mencairkan dana gaji ke-13 sejumlah Rp 21,18 triliun bagi ASN di pemerintah pusat, TNI, Polri, pensiunan, serta ASN Pemda mulai 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Total anggaran gaji ke-13 yang telah dicairkan meliputi alokasi untuk Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,54 triliun, yang diterima oleh 1.794.788 pegawai atau personil.
Sebanyak 8.783 satuan kerja telah membayarkan gaji ke-13, setara dengan 95,4% dari total satuan kerja. Selain itu, 97 kementerian atau lembaga telah mengajukan pembayaran gaji ke-13, merepresentasikan 100% dari total K/L saat ini.
Untuk 715.033 pegawai PNS/Pejabat Negara, telah dialokasikan dana Rp 5,50 triliun, untuk 99.352 pegawai PPPK Rp 380 miliar, untuk 472.739 Anggota Polri Rp 1,86 triliun, dan untuk 492.904 prajurit TNI Rp 2,68 triliun.
Pencairan gaji ke-13 ini juga mencakup 14.760 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan total Rp 110 miliar. Menurut informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang pendapatannya dibebankan pada APBN.
Sementara itu, untuk pensiunan, sebesar Rp 10,54 triliun telah disalurkan kepada 3.176.798 pensiunan (86,78%). Ini meliputi Rp 10,11 triliun untuk 3.054.796 pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 430 miliar untuk 122.002 pensiunan melalui PT Asabri.
Untuk ASN Daerah, telah dialokasikan Rp 100 miliar, dengan penerima sebanyak 20.889 pegawai dari 3 pemda dari total 546 Pemda.
“Diharapkan kebijakan ini memberikan efek ganda bagi perekonomian nasional dengan mendorong konsumsi masyarakat, terutama di sektor pendidikan,” ujar Sri Mulyani.
Total anggaran gaji ke-13 yang dialokasikan oleh Sri Mulyani tahun ini mencapai Rp 49,3 triliun. Anggaran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2024.
“Semoga kebijakan ini, bersama paket stimulus 24,44 T dan percepatan program pemerintah, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi..!” tegasnya.