Jakarta –
Beberapa bulan yang lalu, munculnya pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, membuat publik geger dan menjadi topik hangat. Aktivis Muhammadiyah, Paman Nurlette, menyatakan bahwa seiring waktu berlalu, banyak pihak yang memanfaatkan situasi ini dan ikut menyudutkan Agung Sedayu Group.
Paman mengungkapkan bahwa ada motif balas dendam dari pihak tertentu yang menciptakan kekacauan dan memfitnah Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut ini. Dia juga menyayangkan keterlibatan Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dianggap ikut menunggangi isu pagar laut.
“Kemunculan Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang sering kali mempermasalahkan pagar laut dan menyerang Agung Sedayu Group dengan berbagai argumen propaganda di ruang publik, sudah tidak mengejutkan lagi. Mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah saat berhadapan dengan tim hukum PIK2 di pengadilan,” kata Paman dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025).
Paman juga menyesalkan bahwa Gufroni tidak hanya memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi juga menyeret beberapa tokoh berpengaruh. Dia menambahkan bahwa kasus pagar laut ini telah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.
“Mengomentari kasus yang sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap adalah bentuk penghinaan terhadap dunia peradilan dan mengikis marwah serta wibawa negara hukum,” ujar Paman Nurlette.
Menurutnya, Gufroni yang menjabat sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah diharapkan dapat berpikir objektif, rasional, dan jujur dalam menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah. Dia berharap tidak ada lagi yang memanfaatkan kontroversi pagar laut dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.
Paman menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu membela kepentingan umat di Indonesia. Namun, secara organisasi, hampir tidak pernah Muhammadiyah mendikte kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika kasus tersebut masih dalam proses di pengadilan.
“Setiap warga negara, termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individu, memiliki hak yang sama untuk mengomentari masalah hukum, tetapi selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisasi untuk membela mafia tanah,” tutur Paman.
Oleh karena itu, lanjutnya, Muhammadiyah harus selalu waspada terhadap mafia kasus yang berkedok praktisi hukum dalam organisasi. Terlebih lagi, Gufroni dipandang memiliki rekam jejak negatif sebagai praktisi hukum.
Bahkan, Gufroni dikenal gemar membuat argumen kontraproduktif terkait polemik pagar laut. Selama ini, dia juga dikenal sebagai pembela para mafia tanah dan berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.
Paman menyatakan bahwa setelah mereka kalah di pengadilan dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut untuk melawan Agung Sedayu Group, mereka mulai membangun asumsi dan opini liar tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah, dan kantor Brimob yang dibangun di PIK2 sebagai bahan propaganda publik.
“Dengan demikian, keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk kepentingan kelompok mereka,” pungkasnya.