Polisi Pantau Ketat Pasar dan Ritel Modern, Siap Tindak Pelaku Kecurangan Beras
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tidak hanya fokus pada penanganan kasus beras yang tidak sesuai standar mutu, tetapi juga berperan dalam langkah-langkah pencegahan. Pengawasan serta pengawalan penyaluran beras dilakukan hingga ke ribuan pasar dan toko ritel di seluruh Indonesia.
“Satgas Pangan juga melakukan langkah-langkah preventif dengan mengawasi dan mengawal sekitar 63.688 pasar yang perlu diawasi, termasuk sekitar 9.000 pasar tradisional dan lebih dari 53.000 ritel modern,” ujar Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Penegakan hukum pada tahap hilir melibatkan tindakan seperti penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus mutu beras yang sedang diselidiki.
“Kapolri juga telah menyampaikan bahwa proses penindakan atau penegakan hukum di hilir telah dilakukan sesuai arahan Direktur,” lanjut Trunoyudo.
Pengawalan ini merupakan langkah penegakan hukum dari hulu ke hilir oleh Satgas Pangan, bertujuan menjaga distribusi beras sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan beras tetap tersedia dan memenuhi standar mutu.
“Pemantauan dan pengawasan tetap dilaksanakan, dan dalam proses hukum ini, Kapolri memastikan pasokan beras tetap ada di lapangan dan tidak terganggu, sehingga masyarakat tetap mendapatkan beras sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium yang tidak sesuai mutu.
Ketiga tersangka berasal dari perusahaan/ produsen beras yang merupakan BUMD, yaitu PT FS. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah KG sebagai Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.