Posted On Mei 2, 2025

Prabowo Sampaikan 5 Janji Penting, Begini Nasib Buruh di Indonesia

Gilang Sakti 0 comments
BERITA PANGKEP >> Berita >> Prabowo Sampaikan 5 Janji Penting, Begini Nasib Buruh di Indonesia
prabowo beri 5 janji ternyata begini kondisi buruh ri

Prabowo Sampaikan 5 Janji Penting, Begini Nasib Buruh di Indonesia

Jakarta, PANGKEP NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan lima janji saat perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). Harapannya, janji-janji ini dapat memperbaiki kondisi kehidupan buruh yang selama ini banyak mengalami tekanan.

Berikut ini adalah ringkasan dari lima janji yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada para pekerja di Indonesia:

  1. Menghapus Sistem Outsourcing Presiden Prabowo berjanji akan menghilangkan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja. Dia menegaskan bahwa sistem ini akan segera ditiadakan demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
  2. Meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Prabowo berkomitmen untuk segera meloloskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
  3. Menghapus Kemiskinan dan Mencegah Kelaparan Anak Presiden menegaskan komitmennya untuk menghapus kemiskinan di Indonesia, dengan target agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami kelaparan di tanah air.
  4. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK Untuk mengatasi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), Prabowo mengumumkan pembentukan Satgas PHK yang bertugas memantau dan menyelesaikan kasus-kasus PHK dengan cepat dan adil.
  5. Memberikan Hadiah untuk Buruh Sebagai bentuk apresiasi, Presiden Prabowo menyatakan akan memberikan hadiah kepada para pekerja Indonesia, meskipun rincian hadiah tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Jadi, bagaimana kondisi buruh di Indonesia saat ini?

Kondisi Buruh di Indonesia

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Lebih Dari 18.000

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pekerja. Para buruh menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, terutama saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau perubahan kebijakan. Kehilangan pekerjaan ini berdampak pada kesejahteraan mereka dan keluarga, mengurangi pendapatan, serta meningkatkan ketidakpastian ekonomi.

Untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil, pemerintah bersama serikat buruh menetapkan regulasi dan mengadvokasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil. Negosiasi antara buruh, perusahaan, dan pemerintah bertujuan untuk memastikan proses PHK dilakukan secara transparan dan memberikan kompensasi yang layak.

PHK juga berdampak luas terhadap tingkat pengangguran, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja dan regulasi yang adil sangat penting untuk menjaga kesejahteraan buruh dan mengurangi dampak negatif PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai lebih dari 18.000 orang, terutama dalam dua bulan pertama 2025.

Data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025, meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh mengalami PHK dari 50 perusahaan, dengan 37 perusahaan sudah melakukan PHK pada Januari – Februari 2025 dan 44.069 buruh tidak menerima pesangon serta THR dari pengusaha tersebut.

2. Pengangguran Sebanyak 7,47 Juta Orang

Per Agustus 2024, dari total 215,37 juta penduduk usia kerja di Indonesia, hanya 152,11 juta yang tergolong angkatan kerja, dan sisanya (63,26 juta) bukan angkatan kerja. Dari jumlah angkatan kerja tersebut, 144,64 juta sudah bekerja dan 7,47 juta tergolong penganggur. Ini berarti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia mencapai 4,91%, sedikit menurun dari 5,32% pada tahun sebelumnya.

3. Kenaikan UMP

Prabowo menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Menurut catatan PANGKEP NEWS, UMP terakhir kali naik double digit pada 2016. Pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 18,3% sedangkan pada 2014 sebesar 17,44%.

Pada 2023, kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada provinsi yang menaikkan UMP hingga 10% atau double digit.

Untuk 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% dengan rata-rata kenaikan oleh pemerintah provinsi sebesar 3,65%. Sementara itu, untuk 2025, ditetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5%.

PANGKEP NEWS RESEARCH

[email protected]

Related Post

Suap Rp 60 Miliar kepada Hakim, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Ingin Disembunyikan

Suap Rp 60 Miliar kepada Hakim, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Ingin DisembunyikanJPNN.com, JAKARTA -…

Elnusa Petrofin Selesaikan Pembersihan Area Dekat Pemukiman untuk Penuhi Aspirasi Warga

Elnusa Petrofin Selesaikan Pembersihan Area Dekat Pemukiman untuk Penuhi Aspirasi WargaJPNN.com, JAKARTA - PT Elnusa…

AS dan China Sepakat Pangkas Tarif, Harga Minyak Meroket

AS dan China Sepakat Pangkas Tarif, Harga Minyak MeroketJakarta – Harga minyak dunia meningkat pada…