Prabowo Memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Sepakat
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas usulan abolisi bagi terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto, yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa semua fraksi di DPR telah sepakat dengan usulan Prabowo dan kini hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dengan adanya abolisi untuk Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.
Abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum, baik itu penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi ini diberikan oleh presiden dan mengakibatkan penghentian proses hukum terhadap terdakwa kasus pidana, seolah-olah peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan nama terdakwa dibersihkan.
Di sisi lain, amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.