Prabowo Mengajukan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Penjelasannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – DPR telah menyetujui permohonan abolisi bagi terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto, yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi DPR telah setuju dengan usulan ini dan hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Hasil dari rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 terkait persetujuan DPR mengenai pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Yang kedua adalah persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto.
“Salah satu alasan utama adalah untuk mempromosikan persatuan, khususnya dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Presiden memberikan abolisi yang menghentikan proses hukum terhadap terdakwa, seolah-olah kasus tersebut tidak pernah terjadi.
Di sisi lain, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau setelah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti untuk Hasto. Selain Hasto, ia menyebutkan ada total 1.168 narapidana yang juga mendapatkan amnesti.
“Presiden saat pertama kali meminta [saya] menjadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Ada juga narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan yang perlu menjalani perawatan di luar.
Setelah disetujui DPR, Prabowo akan mengeluarkan keppres untuk mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.