Vonis Hakim dalam Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam Dianggap Tidak Mewakili Fakta Persidangan
PANGKEP NEWS – Tim pembela berpendapat bahwa putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Nehemia Indrajaya, tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Nehemia, yang menjabat sebagai direktur PT Truba Engineering Indonesia, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/4/2025).
“Kami merasa putusan hakim kemarin sangat tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Putusan tersebut seolah-olah hanya mengafirmasi apa yang diajukan jaksa dalam tuntutannya,” ujar Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum Nehemia, dalam pernyataan pada Selasa (15/4/2025).
Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara. Wa Ode menyatakan bahwa nilai proyek retrofit sebesar Rp 74 miliar yang tercantum dalam kontrak tidak sepenuhnya diterima oleh PT Truba, sehingga keputusan hakim dianggap sangat keliru.
“Dana yang masuk ke rekening PT Truba hanya sekitar Rp 67 miliar setelah dipotong PPN 10 persen oleh PLN sebagai pihak pemungut pajak,” jelasnya.
Metode perhitungan kerugian negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pembayaran Rp 74 miliar, yang mana pajak tersebut dianggap sebagai keuntungan PT Truba, padahal pajak tersebut tidak pernah diterima PT Truba karena sudah dipotong langsung oleh PLN.
Menurut Wa Ode, terdapat kesalahan dalam perhitungan kerugian negara. Meskipun angka dalam kontrak menunjukkan Rp 74 miliar, yang diterima hanya Rp 67 miliar.
“Menghitung kerugian negara dari angka Rp 74 miliar jelas keliru. Angka ini tidak bisa dimanipulasi karena fakta hukumnya demikian,” tegasnya.