Juru Parkir Liar di Surabaya Ditertibkan
Dalam upaya menjaga ketertiban, sebanyak 18 juru parkir ilegal yang beroperasi di 16 lokasi toko modern di Surabaya telah ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada hari Senin. Aktivitas mereka diduga mengganggu pengunjung yang hendak berbelanja.
Penindakan Berdasarkan Aduan Masyarakat
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima berbagai keluhan dari warga mengenai keberadaan parkir liar di toko modern. Aduan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, serta media cetak dan elektronik.
Tim gabungan berhasil menyita 18 KTP dan tiga rompi juru parkir yang masa berlakunya telah habis. Para juru parkir ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Proses Hukum dan Penertiban Lanjutan
“Setelah penindakan, 18 juru parkir tersebut dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangannya. Selanjutnya, mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini karena toko modern telah membayar pajak parkir, namun masih ada juru parkir liar di lokasi tersebut,” ujar Jeane.
Dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir, hanya sekitar 60 yang memiliki juru parkir resmi di tepi jalan umum. Selain di toko modern, tim gabungan juga akan menertibkan juru parkir liar di lokasi lain selama patroli.
Jeane memastikan bahwa operasi penertiban ini akan terus berlanjut ke area toko modern lainnya di Surabaya.