Jakarta – Tarif Listrik Triwulan II-2025 Tetap Tidak Berubah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 kategori pelanggan non-subsidi tidak akan berubah pada Triwulan II-2025, termasuk April 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan periode triwulan I tahun 2025, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah,” jelasnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (1/5/2025).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 kelompok pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah dan terus menerima subsidi. Kelompok ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pemakaian listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan data parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025, yang seharusnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan II 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.