Indonesia Siap Produksi BBM Bioetanol, Tantangan Cukai Masih Menjadi Penghambat
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengembangan bioetanol masih terkendala karena adanya penerapan cukai, meskipun bahan ini digunakan sebagai campuran bahan bakar.
Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa menurut regulasi pemerintah, target penggunaan bioetanol sebagai campuran bahan bakar adalah 20% (E20) pada tahun 2025. Akan tetapi, pelaksanaannya terkendala oleh masalah cukai.
“Namun, hingga kini belum ada yang mengejar target tersebut karena kendala harga dan isu terkait cukai yang masih menjadi masalah. Kami baru melihat bagaimana skenario regulasinya,” ujar Eniya dalam acara Coffee Morning PANGKEP NEWS, Jumat (16/5/2025).
Eniya menambahkan bahwa meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan bahwa cukai hanya dikenakan pada minuman beralkohol, namun terdapat masalah pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang masih rumit.
“Dari sisi PMK, peraturan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa cukai hanya berlaku untuk minuman. Untuk bahan bakar tidak. Namun, ada sedikit kerumitan pada KBLI yang perlu diselesaikan nomor klasifikasinya,” jelasnya.