Langkah ESDM dalam Merumuskan Mandatori Bioetanol Nasional
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merumuskan pelaksanaan kebijakan mandatori Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol. Langkah ini diambil setelah keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program mandatori biodiesel 40% (B40).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pemerintah sebelumnya telah memiliki regulasi yang mengharuskan penyusunan roadmap untuk pengembangan bioetanol. Meskipun demikian, pelaksanaan roadmap ini belum maksimal karena kesiapan industri bioetanol dalam negeri belum memadai.
Menurutnya, dari 13 industri bioetanol, hanya sekitar tiga yang mampu memproduksi etanol dengan standar bahan bakar. Sedangkan sisanya adalah industri yang memproduksi etanol untuk kebutuhan pangan dan minuman.
“Kalau etanol untuk makanan dan minuman sudah banyak yang bisa, tetapi untuk bahan bakar dengan spesifikasi fuel grade hanya ada tiga,” kata Eniya dalam acara Coffee Morning PANGKEP NEWS, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, tiga industri ini hanya mampu menghasilkan etanol untuk bahan bakar atau fuel grade dengan total 60 ribu kiloliter (KL). Padahal, menurut roadmap sebelumnya, penggunaan bioetanol dalam campuran bahan bakar seharusnya mencapai 20 persen pada tahun 2025.
“Namun, belum ada yang mengejar. Karena ada masalah negara dan isu cukai yang masih menjadi kendala, dan kami sedang melihat bagaimana skenario di sektor regulasi,” tambahnya.
Eniya juga mengungkapkan bahwa dengan kapasitas produksi saat ini, sekitar 60 ribu kiloliter, kebutuhan bioetanol untuk mencapai 5 persen dalam campuran bahan bakar diperkirakan sekitar 1,2 juta kiloliter.
“Saat ini, Pertamina sudah mencoba 5 persen. Jika kita ingin memandatorikan, langkah pertama setidaknya mencapai 400 ribu kiloliter, hampir 10 kali lipat dari yang sekarang. Setidaknya langkah 1 dulu, lalu kita tambah industrinya,” ujar Eniya.