Jakarta – Potensi Besar Bioetanol di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam mengembangkan bioetanol yang berfungsi mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) fosil. Bioetanol ini digunakan untuk mencampur BBM jenis bensin.
Hambatan Pengembangan Bioetanol
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pengembangan bioetanol menghadapi berbagai rintangan. Salah satu kendalanya adalah masalah cukai meskipun penggunaannya sebagai campuran bensin.
Menurut Eniya, peraturan pemerintah telah menargetkan penggunaan bioetanol sebagai campuran bahan bakar mencapai 20% (E20) pada tahun 2025. Namun, pelaksanaannya tersendat oleh persoalan cukai.
“Tetapi belum ada yang mengejar. Karena memang masalah harga dan isu cukai yang masih menjadi tantangan, dan ini baru kita lihat bagaimana skenarionya di sektor regulasi,” ujarnya dalam acara Coffee Morning PANGKEP NEWS, dikutip pada Senin (19/5/2025).
Persoalan Cukai dan Solusinya
Eniya menjelaskan bahwa meski peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya menetapkan cukai pada minuman beralkohol, masalah muncul pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang berbelit-belit.
“Dari PMK sendiri, peraturan Kementerian Keuangan sudah jelas, cukai hanya untuk minuman. Jadi untuk bahan bakar tidak. Namun, ada sedikit masalah di KBLI yang perlu dibenahi,” tuturnya.
CEO Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis, menilai bioetanol untuk bahan bakar tidak seharusnya disamakan dengan alkohol untuk konsumsi.
“Ini untuk kendaraan dan seharusnya sudah jelas penurunan emisi. Administrasi yang singkat bisa segera memberikan pengecualian,” katanya.
Menurutnya, penghapusan cukai untuk etanol sebagai bahan bakar akan sangat membantu. Ia juga berharap dukungan lain, seperti penghapusan PPN untuk bioetanol.
“Ini akan membantu, tapi kami juga berharap ada dukungan lain seperti PPN dan insentif pajak pada saat pembangunan pabrik,” tambahnya.
Harapan dari Industri Gula
Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co, Subholding Komoditi Gula PTPN III (Persero) juga berharap agar regulasi terkait cukai dan pajak dapat diperjelas.
“Ya, saya kira tadi sudah disimpulkan Pak John. Cukai dan pajak masih menjadi perhatian,” ujarnya.