Jakarta – Pemantauan E-Wallet oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mengawasi kemungkinan terjadinya transaksi yang digunakan untuk tindak kriminal seperti perjudian online melalui e-wallet.
Meski demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tidak akan segera memblokir transaksi tersebut, berbeda dengan pemblokiran 122 juta rekening tidak aktif di 105 bank dari Mei hingga Juli 2025.
“Meskipun e-wallet ini memang berisiko, kami sudah melakukan pengamatan,” ujar Ivan ketika ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu (6/8/2025).
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan bahwa pemantauan risiko e-wallet sebagai rekening penampung untuk perjudian masih berjalan, karena sejauh ini saldo yang ditemukan sangat minimal dan sifatnya seperti rekening tidak aktif atau tanpa transaksi debit.
“E-wallet biasanya memiliki saldo kecil, Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu. Karena tujuan kita bukan pemainnya, melainkan menghentikan depositnya,” kata Danang.
Menurut Danang, PPATK hanya mengambil langkah untuk memeriksa risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit perjudian.
“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjualbelikan, dan itu mengkhawatirkan,” tambah Danang.
Sebagai informasi, 122 juta rekening tidak aktif yang tidak memiliki transaksi debit selama 1-5 tahun di 105 bank telah dihentikan pemblokirannya oleh PPATK.
Dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran yang dilakukan bertahap dari 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk kejahatan tanpa transaksi debit selama 1-5 tahun.
Rekening-rekening ini mencakup total dana lebih dari Rp 1,15 triliun. Mayoritas berasal dari tindak pidana perjudian dengan 517 rekening dan jumlah Rp 548,27 miliar, serta korupsi dengan 280 rekening dan jumlah Rp 540,68 miliar.
Sementara itu, transaksi lain meliputi kejahatan siber dengan 96 rekening dan jumlah Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang dengan 67 rekening dan jumlah Rp 7,29 miliar, narkotika dengan 65 rekening dan jumlah Rp 4,82 miliar, serta penipuan dengan 50 rekening dan jumlah Rp 4,98 miliar.
Ada juga temuan pelanggaran pajak dengan 20 rekening dan jumlah Rp 743,43 juta, serta penggelapan dengan 16 rekening dan saldo sebesar Rp 31,31 triliun. Terkait terorisme ada 3 rekening dengan jumlah Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening dengan Rp 5,13 juta, dan perdagangan manusia dengan 7 rekening dan jumlah Rp 22,83 juta.