Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengajukan persyaratan khusus terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Persyaratan ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Salah satu syarat utama adalah kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat diterbitkan.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan IKN agar segera selesai.
Fasilitas dan infrastruktur yang dimaksud harus dibangun lengkap di IKN, mencakup fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pemerintah menargetkan hal ini terwujud dalam waktu 3 tahun ke depan.
Saat ini, Otorita IKN (OIKN) sedang berupaya keras menyelesaikan pembangunan di kawasan tersebut sesuai arahan Prabowo.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah, hingga saat ini pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, Prasetyo juga menyebutkan bahwa fasilitas untuk menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus tersedia terlebih dahulu sebelum pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota.
“Menurut perkiraan kita, dalam 3 tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan diharapkan dapat diselesaikan,” ujarnya.
“Ini adalah sarana dan prasarana yang kita anggap harus ada sebelum kita memutuskan atau Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” tambah Prasetyo.
Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran lanjutan untuk IKN periode 2025 – 2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung di wilayah IKN.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan arahan Prabowo untuk menyelesaikan beberapa proyek di IKN dalam kurun waktu 2025-2029. Dengan anggaran Rp 48,8 triliun, beberapa proyek di IKN akan diprioritaskan untuk diselesaikan.
“Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2,” ujar Basuki.
“Termasuk dalam anggaran Rp 48,8 triliun ini adalah untuk memelihara dan mengelola prasarana dan sarana yang telah diselesaikan pada tahap awal. Jadi dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan sekarang, kami serahkan kepada OIKN untuk dikelola dan dipelihara, itu dari APBN,” tuturnya.
Selain itu, Basuki menjelaskan bahwa beberapa proyek di IKN juga dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun, termasuk 97 menara apartemen dan 129 rumah tapak. Ada juga 6 proyek KPBU yang sedang dibangun, yaitu jalan dan terowongan multi-utilitas sepanjang 138,6 Km di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
“Targetnya adalah pada tahun 2028 IKN dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih,” tegasnya.
Basuki juga menyampaikan tentang rencana pemindahan ASN. Dia mengatakan ASN dari 15 kementerian akan segera dipindahkan.
“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja juga menyampaikan bahwa rencana tersebut belum dipastikan kapan akan dimulai. Saat ini, menurut Aba, rencana pemindahan ASN masih dibahas untuk penyesuaian. Penyesuaian perlu dilakukan mengingat ada sejumlah kementerian yang dipecah.
“Itu masih dikaji. Karena ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa. Towernya harus menyesuaikan,” jelas Aba di Gedung Ombudsman.
Aba menyampaikan pemetaan masih dilakukan untuk pembagian tower khusus bagi para ASN yang akan bertugas di IKN. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi yang mengatur mutasi PNS ke IKN.
“Salah satunya adalah Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN,” ujar Aba.
Sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan selesai dan diimplementasikan. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan kajian dan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai instansi. Apalagi jumlah ASN yang akan dimutasi tidak sedikit.
“Masih dikaji, masih dihitung berapa jumlahnya. Karena ada yang prioritas,” ungkapnya.