Bersiaplah, Bea Keluar Akan Diberlakukan untuk Batu Bara dan Emas: Penjelasan dari ESDM
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah memang berniat untuk mengenakan bea keluar pada ekspor batu bara. Pengenaannya akan dilakukan jika harga batu bara global sedang tinggi.
Bahlil menjelaskan bahwa jika harga batu bara internasional naik di atas harga keekonomiannya, maka sudah seharusnya negara memperoleh pendapatan lebih dari lonjakan harga tersebut.
“Kita akan menetapkan harga keekonomian di pasar global, kemudian tarif bea keluar akan dikenakan. Jika harganya sedang bagus, wajar saja jika negara ingin berbagi keuntungan,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa jika harga batu bara global tidak menguntungkan, pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.
“Namun, jika harganya belum menguntungkan, kita juga tidak ingin menyulitkan pengusaha,” tambahnya.
Aturan tersebut, kata Bahlil, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru yang akan disusun oleh pihaknya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Tri menyatakan bahwa penerapan bea keluar untuk kedua komoditas ini kemungkinan akan dimulai tahun depan, menyesuaikan kondisi harga.
“Ya, akan diterapkan (2026). Jika diterapkan, maka akan diterapkan,” ungkapnya ketika ditanya mengenai rencana ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, khususnya untuk produk emas dan batu bara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025).
“Perluasan basis penerimaan bea keluar, termasuk untuk produk emas dan batu bara, dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.
Catatan menunjukkan bahwa produk emas sudah dikenakan bea keluar, namun hanya untuk konsentrat dan emas mentah. Sementara itu, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak tahun 2006.
Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan. Selama ini, komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.
“Sepertinya ini baru, karena sebelumnya tidak dipungut mungkin karena ada yang masih dalam bentuk bahan mentah,” ujar Djaka ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang sebelumnya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.
“Mungkin bahan mentah itu ke depan sudah selesai masa ekspornya, seperti Freeport itu kan sudah habis waktunya,” tambah Djaka.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro juga menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, peraturannya tetap akan ditandatangani oleh Kementerian Keuangan.
“Sebenarnya tarifnya untuk emas dan batu bara ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu otoritas dari Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).