Pembahasan Skema Cukai MBDK Sedang Berlangsung, Kapan Diterapkan?
Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) saat ini sedang mematangkan skema penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Djaka Budhi Utama saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Ditjen SEF sedang mengaturnya,” ujarnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI tentang Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Dia memastikan bahwa pihak Bea Cukai siap untuk melaksanakan penarikan cukai MBDK. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mendorong penerapan MBDK pada tahun mendatang, meskipun sebelumnya terdapat perbedaan pendapat di DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menyebutkan bahwa cukai MBDK diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ini.
“Ya, diharapkan tahun ini, tetapi tentu tergantung pada pemerintah. Sosialisasi kepada masyarakat bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis, bukan yang cendol (kaki lima),” jelas Fauzi.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengakui bahwa wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini telah dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) penerimaan di DPR pada hari Senin, 7 Juli 2025.
“Opsi ini juga disediakan oleh panja, silakan jika ingin dilaksanakan,” kata Anggito saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta.
Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah masih perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan sebelum menerapkan cukai MBDK.