Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Dispensasi Kesehatan Belum Ditanggapi
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bogor kembali mengadakan sidang mediasi dalam kasus perdata bernomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang melibatkan Agustiani Tio Fridelina sebagai penggugat melawan Rossa Purbo Bekti sebagai tergugat. Sidang tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Mediator Setyawaty, berlangsung tanpa kehadiran penggugat karena masalah kesehatannya.
Kuasa hukum penggugat, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani istirahat total setelah menjalani pemeriksaan medis di RS Mitra Keluarga Depok.
“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang dalam kondisi sakit dan harus beristirahat sepenuhnya,” kata Army, Rabu (16/4).
Sidang ini membahas gugatan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rossa Purbo Bekti sebagai Kasatgas yang berdampak pada kesehatan penggugat. Army menyatakan bahwa pencegahan terhadap Agustiani Tio Fridelina telah menghambat pengobatan lebih lanjut ke Tiongkok.
“Pencegahan ini menyebabkan klien kami tidak dapat menjalani pengobatan lanjutan yang sangat diperlukan. Akibatnya, kondisi kesehatannya semakin memburuk,” ujar Army.
Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.
Permohonan dispensasi pengobatan telah diajukan melalui berbagai saluran, termasuk lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari KPK tempat tergugat bertugas.
“Kami telah mengajukan permohonan dengan cara yang baik, namun tidak ada respons. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM,” tambah Army.