Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Surabaya pada 17 April 2025
PANGKEP NEWS, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya memfasilitasi layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Pada Kamis, 17 Maret 2025, layanan SIM keliling dapat ditemukan di Parkiran SMAN 22 Balas Klumprik, Wilayah Wiyung.
Lokasi lain yang juga menyediakan layanan ini adalah Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru, Wilayah Bubutan.
Jadwal operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut.
Persyaratan untuk membuat SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.