Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Uang Lembur Terbaru untuk ASN dan Non-ASN 2026
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan besaran terbaru uang lembur untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, dan pegawai non-ASN dalam pemerintahan.
Kebijakan uang lembur terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025. Besarannya tetap sama dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 39/2024 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini mencakup satuan biaya seperti harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Menurut Pasal 2 PMK 32/2025, penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi yang dapat dilampaui.
Uang lembur serta uang makan lembur ini berlaku tidak hanya untuk ASN tetapi juga untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Perlu dicatat, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti tersebut tidak termasuk mereka yang bekerja berdasarkan kontrak dengan penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi bagi pegawai yang bekerja lembur atas perintah pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, dengan frekuensi pemberian maksimal satu kali per hari.
Berikut adalah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan tenaga non-ASN:
1. ASN
Uang Lembur
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
2. Non-ASN
Uang Lembur
- Honorer: Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Honorer: Rp 31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 30.000 per hari