Kejayaan Sritex Meredup: Bangkrut dan Dirut Ditangkap Kejagung
Jakarta, PANGKEP NEWS — Kondisi sulit yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), sang raja tekstil Indonesia, masih berlanjut. Setelah dinyatakan bangkrut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari 2014 hingga 2023 dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama, pada Rabu (21/5/2025).
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah daerah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk dengan total outstanding atau utang belum terbayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 triliun).
Sejarah Sritex tidak dapat dipisahkan dari pendirinya, Haji Muhammad Lukminto (H.M Lukminto). Lukminto, yang juga dikenal sebagai Le Djie Shin, adalah keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946. Ia memulai karier sebagai pedagang tekstil di Solo pada usia 20-an.
Dalam buku Local Champion, Solo sebagai pusat tekstil di Jawa sejak zaman kolonial membuat bisnis Lukminto berkembang pesat. Pada 1966, di usia 26 tahun, ia menyewa kios di Pasar Klewer bernama UD Sri Redjeki. Bisnis ini berkembang pesat, dan dua tahun kemudian, ia mendirikan pabrik cetak pertama yang memproduksi kain putih dan berwarna untuk pasar Solo. Pabrik ini akhirnya berkembang menjadi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang berdiri kokoh hingga 1980.
Peran Lukminto dalam menjadikan Sritex sebagai ‘raja’ tekstil di Indonesia tidak lepas dari kedekatannya dengan Presiden Indonesia ke-2, Soeharto. Sritex disebut-sebut berada di bawah perlindungan Keluarga Cendana, keluarga Soeharto, dan Lukminto memiliki hubungan dekat dengan Harmoko, Menteri Penerangan dan Ketua Umum Golkar selama Orde Baru, yang juga merupakan sahabat masa kecilnya.
Sritex dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
Pengadilan juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Pada 1 Maret 2025, Sritex menghentikan operasinya dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.
Di Bursa, saham SRIL sudah dihentikan perdagangannya sejak 18 Mei 2022. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan SRIL sebagai emiten berpotensi delisting pada Mei 2023. Delisting dapat dilakukan terhadap saham yang terkena suspensi selama minimal 24 bulan terakhir.
SRIL menghadapi masalah keuangan berat akibat utang yang menggunung. Saat ini, Sritex mengalami defisit modal atau ekuitas negatif karena liabilitas lebih besar dari aset. Ini menempatkan SRIL di ambang kebangkrutan karena utang jatuh tempo tidak bisa dibayar, bahkan penjualan aset tidak mampu menutupi semua utang.
Liabilitas SRIL per September 2024 tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp 26,41 triliun (kurs Rp16.360), sedangkan ekuitasnya mengalami defisiensi modal sebesar -US$ 1,02 miliar. Liabilitas jangka panjang mencapai US$1,48 miliar, sementara liabilitas jangka pendek tercatat sebesar US$133,84 juta.
Utang bank menjadi pos terbesar dalam liabilitas jangka panjang SRIL, dengan nilai US$ 829,67 juta atau sekitar Rp 13,57 triliun (kurs Rp 16.360). Setidaknya ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang kepada Sritex.
Kondisi keuangan Sritex semakin berat dengan kerugian sebesar US$ 66,05 juta atau Rp 1,08 triliun (kurs Rp 16.360). Kerugian ini terjadi karena penjualan perusahaan tidak mampu menutupi beban pokok. Sritex melaporkan penjualan sebesar US$ 200,93 juta, sementara beban pokok mencapai US$ 223,52 juta. Ditambah dengan beban penjualan, beban umum, dan beban operasi lainnya, kerugian operasi Sritex membengkak menjadi US$ 58,61 juta.