Jakarta – Pejabat Bank DKI dan Bank BJB Diduga Terlibat Korupsi Kredit Sritex
Dua pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan pejabat PT Bank BJB, DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Rabu, 21 Mei 2025. ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, juga dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara tidak sah dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Setelah memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli, serta mengumpulkan bukti yang cukup, keputusan ini diambil.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL, pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 7.00 WIB, Kejaksaan Agung RI menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Abdul Qohar.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
“Terhadap ketiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” jelas Abdul Qohar.
Kronologi Kasus Korupsi Sritex
Abdul Qohar menjelaskan bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.800
- Bank BJB, Bank Banten, dan Jawa Barat: Rp543.980.507.170
- Bank DKI: Rp149.785.018,57
- Bank Sindikasi (termasuk Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun
Selain itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta.
Menurut laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,008 miliar USD atau sekitar Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal, pada tahun 2020, perusahaan masih mencatat keuntungan sebesar Rp1,24 triliun. Ini menunjukkan perubahan drastis dalam satu tahun.
“Penyidik fokus pada fakta-fakta ini. Selain itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan anak perusahaannya memiliki kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun dari beberapa bank pemerintah,” jelas Abdul Qohar.
Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM sebagai direktur utama PT Bank DKI dan DS sebagai pimpinan divisi korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diduga memberikan kredit secara tidak sah karena tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.
“Ketika ISL, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK, menerima dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat bukti bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” tegasnya.
“Kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman TBK saat ini macet dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian negara,” tambah Abdul Qohar.
PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Akibat pemberian kredit tersebut, negara mengalami kerugian dari total outstanding yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” tandas Abdul Qohar.