Posted On Juni 3, 2025

Longsor Mematikan di Tambang Cirebon, Ini Pemiliknya

Andini Pramudita 0 comments
BERITA PANGKEP >> bencana >> Longsor Mematikan di Tambang Cirebon, Ini Pemiliknya

Jakarta – Pemilik Izin Tambang yang Longsor di Cirebon Terungkap

PANGKEP NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat izin usaha.

Satu dari izin tersebut dipegang oleh Al Azhariyah, dua oleh Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi dalam tahap eksplorasi yang diduga masih terkait dengan koperasi Al Azhariyah.

“Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB yang sah. Sudah berkali-kali diingatkan, bahkan pada 19 Maret 2025, diminta untuk menghentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga terjadilah bencana ini. Pada hari itu juga (Jumat, 30/5), kami mencabut izin operasi produksi secara permanen, baik milik koperasi Al Azhariyah maupun tiga lainnya,” jelas Bambang dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, total korban tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal, 8 orang luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.

Salah satu tantangan dalam operasi pencarian korban adalah potensi terjadinya longsor susulan. Oleh karena itu, Basarnas melakukan pengawasan visual selama proses pencarian berlangsung.

Akibat insiden ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan, khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 mengenai Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.

Sesuai data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dengan luas 9,16 hektar, dengan jenis komoditas tras.

Potensi Longsor Susulan

Tim Inspektur Tambang (IT) Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengingatkan bahwa ada potensi longsor susulan di lokasi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera mengungsi, mengingat wilayah tersebut masih berpotensi mengalami gerakan tanah atau longsor susulan.

“Tim IT Ditjen Minerba saat ini terus melakukan verifikasi di lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja,” ungkap Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dwi Anggia, dalam pernyataan resminya.

Related Post

Gambaran Gedung Runtuh Ketika Warga Sedang Terlelap, Korban Jiwa Berjatuhan

Gambaran Gedung Runtuh Ketika Warga Sedang Terlelap, Korban Jiwa BerjatuhanDi tengah malam yang tenang, daerah…

Asap Klorin Beracun, Ratusan Ribu Orang Terjebak

Asap Klorin Beracun, Ratusan Ribu Orang TerjebakRatusan ribu penduduk terpaksa merasakan dampak dari kebakaran yang…

Sepuluh Korban Jiwa dalam Runtuhnya Tambang Emas

Sepuluh Korban Jiwa dalam Runtuhnya Tambang EmasJakarta, PANGKEP NEWS - Sebuah tambang emas di wilayah…