Tangani Isu Tanah, Gufroni Dikritik Keras Karena Tindakannya!
Jakarta, PANGKEP NEWS – Gufroni, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, menghadapi kritikan keras dari seorang anggota Muhammadiyah atas tindakannya yang dianggap mengarahkan Muhammadiyah secara organisasi untuk mendukung kepentingan tertentu.
Paman Nurlette, mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM, dan juga seorang anggota persyarikatan, menilai bahwa tindakan Gufroni yang membawa LBH Muhammadiyah untuk mendukung Charlie Candra adalah langkah yang tidak tepat dan berdampak pada kehormatan Muhammadiyah.
“Sebagai bagian dari Muhammadiyah, saya meminta Gufroni untuk berhenti memanfaatkan LBH Muhammadiyah dalam membela mafia tanah. Organisasi ini tidak dimiliki oleh kelompok tertentu, dan sangat memalukan membela Charlie Candra yang dianggap sebagai pembohong. Sikapnya telah merendahkan nilai dan wibawa Muhammadiyah,” ujar Nurlette kepada media pada hari Senin, (28/04/25).
Nurlette menjelaskan bahwa Gufroni telah membuat kesalahan besar dengan secara gegabah menarik Muhammadiyah untuk mendukung mafia tanah yang berpura-pura menjadi korban ketidakadilan tanpa memahami sejarah kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Charlie Candra dan mendiang ayahnya di kawasan Cengkareng.
“Gufroni membawa Muhammadiyah untuk membela Charlie Candra tanpa memahami bahwa ini bukan sekadar sengketa tanah dengan PIK2, melainkan pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang,” tambah Nurlette.
Lebih lanjut, Nurlette menjelaskan bahwa kasus Charlie Candra, yang dibela oleh Gufroni dari LBH Muhammadiyah, telah diputuskan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak etis untuk terus mengomentari masalah ini. Bahkan, Sumita Chandra sebelumnya telah menjadi tersangka.
Sumita Chandra sempat menjadi buron hingga melarikan diri dan meninggal di Australia karena sertifikat palsu yang dibuat pada tahun 2015. Ini berdasarkan laporan dari ahli waris the pit nio, pemilik asli tanah yang merasa tidak pernah menjual tanah seluas sekitar 8 hektar di Dadap. Namun, tanpa memeriksa dengan teliti riwayat kasus ini, Gufroni langsung membawa Muhammadiyah untuk melawan PIK2.
“Jika Gufroni ingin membela kaum marjinal, seharusnya dia mendampingi dan membela hak ahli waris the pit nio yang menjadi korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra, bukan justru menggiring Muhammadiyah untuk membela Charlie Candra yang dianggap sebagai mafia tanah,” tegas Nurlette.
Namun, kabarnya Charlie Candra sebenarnya telah dimaafkan oleh pihak PIK2 melalui pendekatan Restoratif Justice di Polda Banten, meskipun dia sempat buron selama beberapa bulan sebelum ditangkap. Dia dinilai melanggar kesepakatan damai yang telah dibuat saat didampingi oleh pengacara sebelumnya.
“Charlie Candra sebelum terprovokasi dan berhasil menipu Gufroni untuk memanfaatkan Muhammadiyah dalam melawan PIK2, dulu dia memohon ampun ingin berdamai dengan PIK2, yang didampingi oleh kuasa hukumnya almarhum Alvin Lim di Polda Banten,” ungkap Nurlette.
Gufroni dikabarkan selalu menghadapi tim hukum PIK2 di pengadilan namun selalu kalah. Contohnya adalah kasus tanah dengan pasangan suami istri SK Budiarjo dan Nurlela di kawasan Cengkareng, kasus Sutrisno Lukito di Dadap, dan kini kasus Charlie Candra di Lemo. Kasus-kasus ini dibela oleh Gufroni dari LBH Muhammadiyah, Ahmad Khozinudin, Mantan Aktivis HTI bersama Ihsan Tanjung yang selama ini sering menyerang PIK2.
“Gufroni dan kelompok mafia kasus saat ini memanfaatkan organisasi Muhammadiyah untuk melawan PIK2 dengan dalih mencari keadilan, karena mereka selalu kalah di pengadilan saat berhadapan dengan tim hukum PIK2,” kata Nurlette.
“Saya melihat pintu masuk bagi mafia tanah dan mafia kasus untuk memanfaatkan Muhammadiyah melawan PIK2 adalah melalui penyalahgunaan jabatan dan posisi Gufroni,” tambahnya.
(dpu/dpu)
Video: Unjuk Rasa Desak MA Berantas Mafia Tanah
Saksikan video di bawah ini: