Tarif Air Disamakan dengan Pusat Perbelanjaan, Warga Rusun DKI Jakarta Angkat Suara
Warga yang tinggal di rumah susun di berbagai wilayah DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025. Mereka menolak kebijakan tarif air PAM Jaya yang dianggap merugikan dan memprotes penggolongan pelanggan yang tidak adil.
Dalam protes tersebut, para penghuni rusun menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka menuntut pencabutan atau revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 terkait tarif air minum PAM Jaya dan meminta perubahan penggolongan pelanggan rumah susun dari KIII menjadi K II.
Peserta aksi menekankan bahwa rumah susun subsidi seharusnya dikategorikan sebagai Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah, dan mereka mendesak adanya subsidi air bersih untuk UMKM yang berlokasi di gedung-gedung komersial Golongan K III, seperti mal dan perkantoran.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun di Jakarta. Mereka membawa poster dan spanduk dengan tuntutan mereka tertulis jelas.
Para peserta aksi juga merencanakan untuk melanjutkan protes pada hari berikutnya dengan mengirimkan perwakilan sekitar 30 orang ke Pendopo Balai Kota sepanjang hari sampai bertemu dengan Gubernur. Aksi ini dipicu oleh Kepgub DKI Jakarta No. 730/2024 yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial setara dengan mal dan apartemen mewah.
Kepgub ini dianggap sangat tidak adil karena ‘memaksa’ warga rumah susun yang tergolong sebagai Apartemen masuk dalam kategori K III, yang berarti mereka harus membayar tarif air lebih tinggi (Rp21.550) dibandingkan dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp17.500).
Warga juga menilai bahwa penggolongan dalam Kepgub ini salah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Mereka berharap Gubernur Pramono mau mendengarkan aspirasi warga rusun.