Rupiah Menjadi Mata Uang Kedua Paling Sulit Dipalsukan di Dunia
Jakarta – Peredaran uang palsu di Indonesia terus mengalami penurunan, menurut data dari Bank Indonesia (BI). Hal ini tetap terjadi meski akhir-akhir ini muncul banyak berita terkait kejahatan peredaran uang palsu.
Diketahui, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) bulan ini menemukan dua kasus besar sindikat produsen dan pengedar uang palsu.
Kasus produksi uang palsu ditemukan oleh polisi di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor dengan barang bukti senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, mantan aktris Sekar Arum Widara diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 235 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyatakan bahwa tren temuan uang palsu menunjukkan penurunan yang signifikan.
Dia menyebutkan, tahun lalu rasio uang palsu adalah 4 lembar per 1 juta uang yang beredar atau piece per million (ppm), turun dari 5 ppm pada 2023. Pada kuartal pertama 2025, angkanya bahkan hanya 1 ppm.
“Hal ini dikarenakan peningkatan kualitas uang, mulai dari bahan, teknologi cetak, hingga unsur pengaman yang semakin modern,” ungkap Anwar kepada PANGKEP NEWS, Kamis (17/4/2025).
Anwar juga menyebutkan bahwa upaya dari seluruh unsur Botasupal seperti BIN, Polri, Kejagung, Kemenkeu, dan BI yang mengedukasi masyarakat tentang ciri keaslian uang rupiah secara masif turut menurunkan rasio uang palsu di Indonesia.
Anwar memastikan, unsur Botasupal secara rutin berkoordinasi untuk mengevaluasi dan memperkuat upaya pemberantasan uang palsu sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta bekerja sama dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan uang.
BI, ditambahkannya, akan terus melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif dalam memberantas uang palsu melalui sinergi dengan unsur Botasupal lainnya.
Tugas dan kewenangan BI sebagai bagian dari Botasupal diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, serta UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan kewenangan Bank Indonesia dalam menentukan keaslian uang Rupiah.
Upaya BI dalam memberantas uang palsu dilakukan sesuai praktik terbaik internasional, seperti memastikan kualitas uang Rupiah yang diedarkan, meningkatkan kualitas unsur pengaman, dan menganalisis hasil Laboratorium Uang Palsu (BI-CAC).
Di sisi preventif, BI mengedukasi masyarakat mengenai ciri keaslian uang Rupiah melalui program edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, agar masyarakat dapat mengenali dan merawat uang Rupiah baik sebagai alat transaksi maupun fisiknya.
Sementara itu, secara represif, BI mendukung penerapan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan uang palsu melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan tenaga ahli selama proses penyidikan dan persidangan.
Anwar mengungkapkan bahwa upaya-upaya tersebut membuahkan hasil, tercermin dari penghargaan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 sebagai Seri Uang Terbaik pada IACA Currency Awards 2023.
Selain itu, uang kertas Rupiah pecahan Rp50.000 TE 2022 pada November 2024 mendapatkan peringkat kedua dunia sebagai pecahan yang paling aman dan sulit dipalsukan (World’s Most Secure Currencies versi BestBrokers).
“Penghargaan ini adalah pengakuan internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain Uang Rupiah. Melalui program CBP Rupiah, Bank Indonesia terus menyosialisasikan ciri keaslian uang Rupiah dan mengajak masyarakat memeriksa keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” tutur Anwar.
Informasi tentang ciri keaslian uang Rupiah disebarluaskan secara konsisten melalui sosialisasi dan edukasi publik, media sosial, dan situs web Bank Indonesia. Masyarakat didorong untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar mudah mengenali keasliannya.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” tutup Anwar.