Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara karena Suap BMW dan Pajero
PANGKEP NEWS, BEKASI – Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penerimaan suap, setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah direvisi dengan UU RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menyatakan bahwa vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
“Dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tiga tahun, vonisnya menjadi dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” ujarnya.
Soleman juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider satu bulan dari tuntutan, yang awalnya Rp250 juta dengan subsider tiga bulan. Barang bukti dan biaya perkara sebesar Rp7.500 juga turut disertakan.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Resvi Firnia Pratama yang memberikan suap berupa kendaraan Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada Soleman.
Resvi, yang bekerja sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik, terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 yang telah direvisi dengan UU RI 20/2001.
“Vonis terhadap Resvi sudah sesuai dengan tuntutan kami. Dia juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan, serta barang bukti dan biaya perkara sebesar Rp7.500,” katanya.
Oka menjelaskan bahwa Soleman menerima vonis tersebut, sementara Resvi masih mempertimbangkan keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga memilih untuk mempertimbangkan kedua putusan ini.