Ditemukan! PPATK Ungkap 71,6% Pemain Judi Online Berpendapatan di Bawah Rp5 Juta
Jakarta – Pemain judi online di Indonesia umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah. Bahkan, mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah UMP DKI Jakarta, sekitar Rp 5 juta.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 71,6% masyarakat yang terlibat dalam judi online memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman selain dari lembaga perbankan, koperasi, dan kartu kredit.
Temuan ini terungkap dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif kejahatan pencucian uang berbasis digital.
“Pada tahun 2023, dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman terkait. Angka ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers Promensisko 2025, Kamis (8/5/2025).
Meskipun demikian, PPATK mencatat bahwa jumlah transaksi judi online menurun sekitar 80% pada kuartal I-2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi. Jika tren ini berlanjut, hingga akhir tahun 2025 jumlah transaksi diperkirakan akan mencapai sekitar 160 juta transaksi.
“Tanpa intervensi yang serius, perputaran dana dari judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun pada akhir tahun 2025,” kata Ivan.
PPATK juga menyoroti bahwa masalah yang mengkhawatirkan ini berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polkam.
Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan seluruh anggota Satgas bekerja keras menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.
“Namun, angka-angka ini bukan hanya sekedar angka, tetapi juga mencerminkan dampak sosial dari masalah besar kecanduan judi online, seperti konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, dan lain-lain,” tegas Ivan.