Jakarta –
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) memberikan penjelasan mengenai rencana revisi aturan rumah subsidi. Salah satu perubahan meliputi ukuran rumah subsidi, di mana luas minimum tanah akan menjadi 18 meter persegi dan luas bangunan minimal 21 meter persegi.
Ukuran tersebut hampir dua kali ukuran rata-rata kamar kos di perkotaan yang berkisar 9 meter persegi.
“Kami mengundang masukan dari seluruh pemangku kepentingan, dan segera mendiskusikannya bersama,” ujar Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP kepada PANGKEP NEWS, Selasa (3 Juni 2025).
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau, Kementerian PKP sedang menyiapkan perubahan regulasi yang memungkinkan pembangunan rumah subsidi dengan lahan dan bangunan yang lebih kecil.
Perubahan ini merupakan respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persen di wilayah perkotaan.
Dengan terbatasnya lahan dan tingginya harga tanah di kota, desain rumah yang inovatif menjadi kunci untuk memperluas cakupan program rumah subsidi.
“Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih kecil akan membuka peluang baru, baik dari segi harga maupun lokasi yang lebih strategis,” jelas Sri Haryati.
Kementerian PKP memastikan bahwa meskipun rumah-rumah ini dirancang lebih efisien, pemerintah tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai standar rumah layak huni yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan regulasi ini ditargetkan selesai setelah melalui konsultasi publik terbuka, untuk memastikan inovasi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu diubah.
“Rumah bukan hanya tempat berlindung. Ia merupakan fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan adil,” tegas Sri Haryati.