Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia
Bareskrim Polri berhasil memblokir 865 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai 194,7 miliar rupiah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa pemblokiran 5.855 rekening dilakukan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).