Komdigi Bekukan Sementara Izin Layanan Kripto Worldcoin
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) bagi Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan layanan yang dimiliki oleh pembuat ChatGPT, Sam Altman.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara. Kedua perusahaan ini akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
PT. Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, meskipun hal ini diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Worldcoin saat ini menggunakan TDPSE yang diterbitkan atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Pembekuan ini adalah langkah pencegahan untuk menghindari risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya, Minggu (4/5/2025).
Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan tanggung jawab operasional layanan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Mengabaikan kewajiban pendaftaran dan menggunakan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran yang serius,” tegasnya.
Meski layanan ini mengklaim tidak mengungkapkan identitas pribadi pengguna, namun mereka memanfaatkan data iris yang disimpan dalam blockchain perusahaan.
Hal ini memicu pertanyaan, dan sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile diketahui sedang menyelidiki Worldcoin.
Worldcoin dilaporkan dilarang beredar di hampir semua negara, kecuali Kenya yang memperbolehkan penggunaan aset kripto tersebut.
Di Argentina, Worldcoin didenda sebesar US$200 ribu karena dianggap memberlakukan syarat dan ketentuan pengguna yang berlebihan.