Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia
Pemerintah bertekad untuk mencapai kemandirian penuh dalam produksi garam pada tahun 2027. Garam termasuk dalam daftar komoditas pangan yang ditargetkan untuk mencapai kemandirian, bersama dengan beras, gula, dan jagung pada tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengembangan Industri Garam Nasional.
Apa saja langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan kemandirian garam ini? Simak selengkapnya dalam program Big Stories of The Week dari PANGKEP NEWS.
Categories: