Jakarta – PANGKEP NEWS
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyoroti adanya ketidaktaatan terhadap regulasi lingkungan dan pengelolaan pulau kecil oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Apabila terbukti, izin lingkungan hidup bagi keempat perusahaan tersebut bisa dicabut.
Dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (8/6), Menteri LH dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keanekaragaman hayati di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Hingga saat ini, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat sejak akhir bulan Mei. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah pernyataan lengkap dari Menteri LH dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.