Jakarta –
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mencanangkan bahwa Indonesia akan mencapai swasembada garam pada tahun 2027, mencakup garam untuk industri pangan, konsumsi, dan kebutuhan industri lainnya.
Menurut Perpres 17/2025, swasembada garam yang diperlukan untuk industri pangan, farmasi, dan alat kesehatan diharapkan dapat diakomodasi sepenuhnya pada akhir tahun 2025, sedangkan untuk industri kimia dijadwalkan pada tahun 2027.
Seorang analis agribisnis dari PANGKEP NEWS Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta, menilai langkah pemerintah menuju swasembada garam adalah langkah yang baik. Namun, Ega menggarisbawahi bahwa produksi garam industri diperkirakan baru mencapai 2,25 juta ton pada akhir 2025, sementara kebutuhan mencapai 3 juta ton. Hal ini menunjukkan bahwa target swasembada garam industri pangan di tahun 2025 perlu ditinjau ulang.
Menurut Ega, penerapan teknologi menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri, terutama menghadapi tantangan seperti cuaca dan kualitas garam yang masih dihadapi petani lokal.
Bagaimana analisis lebih lanjut mengenai pencapaian target swasembada garam Indonesia pada 2027? Ikuti diskusi antara Bramudya Prabowo dan Agrifood Analyst dari PANGKEP NEWS Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta, dalam program Squawk Box, PANGKEP NEWS (Kamis, 24/05/2025).