Jakarta, PANGKEP NEWS
Langkah pemerintah untuk membuka kemungkinan pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Lahan yang dibiarkan kosong tanpa ada kegiatan ekonomi atau pembangunan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi sasaran reforma agraria. Bagaimana dengan tanah warisan yang sering kali tidak segera dikelola oleh ahli waris?
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, permasalahan tanah terlantar tidak berkaitan dengan status warisan, tetapi lebih kepada penguasaan dan pemanfaatannya. Aturan ini bertujuan untuk mendorong setiap penerima hak agar dapat mengusahakan atau mengelola tanah yang telah mereka miliki.
Simak diskusi antara Dina Gurning dan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dalam Program Property Point di PANGKEP NEWS, Rabu (30/07/2025).